Nah untuk mewujudkan itu, tata ruang dan
ruang terbuka hijau suatu wilayah harus dikelola serta diatur dengan
baik supaya ada keseimbang antara ekosistem hayati dengan lingkungan
yang terbangun serta penduduk yang mendiami suatu wilayah. Kementerian
Pekerjaan Umum tengah berupaya untuk mewujudkan kota-kota yang ada di
Indonesia menjadi kota hijau.
“PU terus mendorong supaya setiap
wilayah atau kota ada Ruang Terbuka Hijau 30%,” ujar Lina Marlia
Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah I Direktorat Jenderal
Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum.
Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan
Umum sekitar 52,03 persen penduduk Indonesia tinggal di perkotaan dan
diperkirakan meningkat menjadi kurang lebih 68 persen pada tahun 2025.
Pertumbuhan kota secara cepat tersebut dapat berdampak terhadap
timbulnya berbagai permasalahan perkotaan seperti macet, banjir,
pemukiman kumuh, kemiskinan, serta menurunnya luasan ruang terbuka
hijau. Oleh karena itu program Kota Hijau yang dipunya Kementerian
Pekerjaan Umum harus sama-sama diwujudkan.
”20% pemerintah, 10% masyarakat,” kata
Lina Marlia. Salah satu caranya dengan memperingati Hari Tata Ruang
(TARU). Tahun ini adalah tahun ke empat Indonesia memperingatinya. Tema
yang diusung kali ini “Empowerment For Green Cities” Pemberdayaan Kota
Hijau.
“Lewat Hari Tata Ruang, kita mencoba menggugah masyarakat untuk berpartisipasi,” tutur Lina Marlia.
Kota hijau bukan berarti semuanya harus
dicat hijau tapi kota yang ramah lingkungan. Memanfaatkan secara
efektif, efisien segala sumber daya, air dan energi termasuk di dalamnya
untuk mengurangi limbah dan penerapan sistem transportasi yang terpadu.
“Limbah dibatasi dan dikelola, rumah
jangan kebanyakan pakai listrik, pake kaca lebar, naik angkutan umum,”
terang Lina Marlia. Ada pula delapan atribut kota hijau yang harus
dikerjakan dan digarap Kementerian Pekerjaan Umum bersama Pemerintah
Daerah dan Kementerian terkat hingga tiga tahun ke depan, yaitu
perencanaan dan rancangan kota hijau, ruang terbuka, pembuangan limbah,
alat transportasi, air bersih, sumber energi, serta bangunan dan
masyarakat peduli lingkungan. “Masyarakat diharapkan memberikan masukan
ke pemda masing-masing,” tambah Lina Marlia.
Kementerian Lingkungan Hidup turut
membantu mewujudkan kota-kota di Indonesia menjadi kota hijau. “Kota
hijau itu maknanya luas, tingkat polusi menurun, kekumuhan gak ada,
DAS-nya baik,” ujar Heru Waluyo Asisten Deputi Kajian Kebijakan Wilayah
dan Sektor Kementerian Lingkungan Hidup.
Beberapa kota saat ini sudah mulai masuk
kategori kota hijau. Misalnya Palembang, Balikpapan dan Surabaya.”Kita
komitmen untuk terus mewujudkan itu,” kata Heru Waluyo. Dalam arti kata
kunci dan Kekuatan dalam mewujudkan kota hijau adalah kebersamaan.
Hal serupa dituturkan Ning Purnomohadi,
Arsitek Lansekap, Pengelolaan SDA & Lingkungan. Kata dia pemerintah
dan non-pemerintah harus saling bahu membahu. Termasuk meningkatkan
kesadaraan semua orang untuk peduli dan bertanggung jawab terhadap
ligkungannya. ”Profesional, arsitek, ahli konstruksi beri masukan ke
pemerintah dan juga masyarakatnya,” tambah Ning Purnomohadi Arsitek
Lansekap, Pengelolaan SDA & Lingkungan.
Dimulai dari Tempat Tinggal
Tinggal di kota besar pasti sulit untuk
menyediakan ruang terbuka hijau di rumahnya. Alasanya mulai dari lahan
terbatas hingga biaya yang mahal. Namun sebetulnya itu bisa disiasati.
“lahan di kota terbatas, tapi bukan berarti gak bisa ada ruang terbuka
hijau,” ujar ujar Lina Marlia Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah
Wilayah I Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum.
Efisiensi lahan jadi solusi. ”Tanaman di
atap rumah,” ujar Lina Marlia. Selain itu perlu juga memperhitungan
konstruksi bangunan. ”Kontruksi harus matang,apa-apa saja yang
dibutuhkan” kata Arsitek Lansekap, Pengelolaan SDA & Lingkungan,
Ning Purnomohadi. Yang terpenting adalah ventilasi harus baik, cahaya
matahari bisa masuk dan adanya penggunaan energi alternatif. ”Para
perencana, designer dan juga pemerintah kotanya, harus berpikir,
teknik-teknik apa, klo membangun rumah kayak apa,” terang Ning
Purnomohadi
Yang tidak boleh ketinggalan adalah jadi
diri tiap daerah. Tanamlah pohon sesuai dengan kebutuhan daerahnya.
“Jangan ikut-ikutan menanam pohon yang gak cocok di daerahnya,” tambah
Ning Purnomohadi.
Nah Penanaman pohon di rumah bisa
mengurangi dampak perubahan iklim. “Green roof, menanam di atap rumah,
jadi solusi tepat” sebut Heru Waluyo Asisten Deputi Kajian Kebijakan
Wilayah dan Sektor Kementerian Lingkungan Hidup.
Penegakan Hukum
Dalam UU Penataan Ruang, ada sanksi bagi
pejabat publik atau pemerintah daerah yang mengeluarkan izin tak sesuai
dengan Perda RTRW. “Ada pidana dan perdata, denda sampai 500 juta,”
ujar Lina Marlia Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah I
Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum.
Dengan sanksi itu diharapakan pemerintah
daerah patuh dan tak melanggar aturan yang ada. ”Sudah kita
sosialisasinya setiap pembangunan di kota, pokoknya RTHnya harus 30%
patuhi pula RTRWnya,” tutur Lina Marlia. Menurut Heru Waluyo Asisten
Deputi Kajian Kebijakan Wilayah dan Sektor Kementerian Lingkungan Hidup,
para pengembang dan pemerintah daerah harus saling bertemu dan
berdiskusi sebelum merencanakan dan membangun suatu wilayahnya. Ini
penting supaya ruang terbuka hijau di suatu wilayah tetap ada.
Pengawasan juga akan kembali digenjarkan untuk memastikan ruang terbuka
hijau di suatu wilayah tak hilang. ”Pengawasan digencarkan,” tutup Heru
Waluyo.
Perbincangan ini kerjasama KBR68H dengan Kementerian Pekerjaan Umum.