Sunday, November 20, 2011

Yuk Wujudkan Kotamu Jadi Kota Hijau!

Pasti anda memimpikan kota yang ditinggali itu hijau alias nyaman, sejuk dan tak macet. Transportasinya pun layak dan memadai. Lalu juga bebas dari banjir! Ini memang impian setiap orang!
Nah untuk mewujudkan itu, tata ruang dan ruang terbuka hijau suatu wilayah harus dikelola serta diatur dengan baik supaya ada keseimbang antara ekosistem hayati dengan lingkungan yang terbangun serta penduduk yang mendiami suatu wilayah. Kementerian Pekerjaan Umum tengah berupaya untuk mewujudkan kota-kota yang ada di Indonesia menjadi kota hijau.
“PU terus mendorong supaya setiap wilayah atau kota ada Ruang Terbuka Hijau 30%,” ujar Lina Marlia Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah I Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum.
Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum sekitar 52,03 persen penduduk Indonesia tinggal di perkotaan dan diperkirakan meningkat menjadi kurang lebih 68 persen pada tahun 2025. Pertumbuhan kota secara cepat tersebut dapat berdampak terhadap timbulnya berbagai permasalahan perkotaan seperti macet, banjir, pemukiman kumuh, kemiskinan, serta menurunnya luasan ruang terbuka hijau. Oleh karena itu program Kota Hijau yang dipunya Kementerian Pekerjaan Umum harus sama-sama diwujudkan.
”20% pemerintah, 10% masyarakat,” kata Lina Marlia. Salah satu caranya dengan memperingati Hari Tata Ruang (TARU). Tahun ini adalah tahun ke empat Indonesia memperingatinya. Tema yang diusung kali ini “Empowerment For Green Cities” Pemberdayaan Kota Hijau.
“Lewat Hari Tata Ruang, kita mencoba menggugah masyarakat untuk berpartisipasi,” tutur Lina Marlia.
Kota hijau bukan berarti semuanya harus dicat hijau tapi kota yang ramah lingkungan. Memanfaatkan secara efektif, efisien segala sumber daya, air dan energi termasuk di dalamnya untuk mengurangi limbah dan penerapan sistem transportasi yang terpadu.
“Limbah dibatasi dan dikelola, rumah jangan kebanyakan pakai listrik, pake kaca lebar, naik angkutan umum,” terang Lina Marlia. Ada pula delapan atribut kota hijau yang harus dikerjakan dan digarap Kementerian Pekerjaan Umum bersama Pemerintah Daerah dan Kementerian terkat hingga tiga tahun ke depan, yaitu perencanaan dan rancangan kota hijau, ruang terbuka, pembuangan limbah, alat transportasi, air bersih, sumber energi, serta bangunan dan masyarakat peduli lingkungan. “Masyarakat diharapkan memberikan masukan ke pemda masing-masing,” tambah Lina Marlia.
Kementerian Lingkungan Hidup turut membantu mewujudkan kota-kota di Indonesia menjadi kota hijau. “Kota hijau itu maknanya luas, tingkat polusi menurun, kekumuhan gak ada, DAS-nya baik,” ujar Heru Waluyo Asisten Deputi Kajian Kebijakan Wilayah dan Sektor Kementerian Lingkungan Hidup.
Beberapa kota saat ini sudah mulai masuk kategori kota hijau. Misalnya Palembang, Balikpapan dan Surabaya.”Kita komitmen untuk terus mewujudkan itu,” kata Heru Waluyo. Dalam arti kata kunci dan Kekuatan dalam mewujudkan kota hijau adalah kebersamaan.
Hal serupa dituturkan Ning Purnomohadi, Arsitek Lansekap, Pengelolaan SDA & Lingkungan. Kata dia pemerintah dan non-pemerintah harus saling bahu membahu. Termasuk meningkatkan kesadaraan semua orang untuk peduli dan bertanggung jawab terhadap ligkungannya. ”Profesional, arsitek, ahli konstruksi beri masukan ke pemerintah dan juga masyarakatnya,” tambah Ning Purnomohadi Arsitek Lansekap, Pengelolaan SDA & Lingkungan.
Dimulai dari Tempat Tinggal
Tinggal di kota besar pasti sulit untuk menyediakan ruang terbuka hijau di rumahnya. Alasanya mulai dari lahan terbatas hingga biaya yang mahal. Namun sebetulnya itu bisa disiasati. “lahan di kota terbatas, tapi bukan berarti gak bisa ada ruang terbuka hijau,” ujar ujar Lina Marlia Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah I Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum.
Efisiensi lahan jadi solusi. ”Tanaman di atap rumah,” ujar Lina Marlia. Selain itu perlu juga memperhitungan konstruksi bangunan. ”Kontruksi harus matang,apa-apa saja yang dibutuhkan” kata Arsitek Lansekap, Pengelolaan SDA & Lingkungan, Ning Purnomohadi. Yang terpenting adalah ventilasi harus baik, cahaya matahari bisa masuk dan adanya penggunaan energi alternatif. ”Para perencana, designer dan juga pemerintah kotanya, harus berpikir, teknik-teknik apa, klo membangun rumah kayak apa,” terang Ning Purnomohadi
Yang tidak boleh ketinggalan adalah jadi diri tiap daerah. Tanamlah pohon sesuai dengan  kebutuhan daerahnya. “Jangan ikut-ikutan menanam pohon yang gak cocok di daerahnya,” tambah Ning Purnomohadi.
Nah Penanaman pohon di rumah bisa mengurangi dampak perubahan iklim. “Green roof, menanam di atap rumah, jadi solusi tepat” sebut Heru Waluyo Asisten Deputi Kajian Kebijakan Wilayah dan Sektor Kementerian Lingkungan Hidup.
Penegakan Hukum
Dalam UU Penataan Ruang, ada sanksi bagi pejabat publik atau pemerintah daerah yang mengeluarkan izin tak sesuai dengan Perda RTRW. “Ada pidana dan perdata, denda sampai 500 juta,” ujar Lina Marlia Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah I Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum.
Dengan sanksi itu diharapakan pemerintah daerah patuh dan tak melanggar aturan yang ada. ”Sudah kita sosialisasinya setiap pembangunan di kota, pokoknya RTHnya harus 30% patuhi pula RTRWnya,” tutur Lina Marlia. Menurut Heru Waluyo Asisten Deputi Kajian Kebijakan Wilayah dan Sektor Kementerian Lingkungan Hidup, para pengembang dan pemerintah daerah harus saling bertemu dan berdiskusi sebelum merencanakan dan membangun suatu wilayahnya. Ini penting supaya ruang terbuka hijau di suatu wilayah tetap ada. Pengawasan juga akan kembali digenjarkan untuk memastikan ruang terbuka hijau di suatu wilayah tak hilang. ”Pengawasan digencarkan,” tutup Heru Waluyo.
Perbincangan ini kerjasama KBR68H dengan Kementerian Pekerjaan Umum. 

Entri Populer